Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan
dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang
berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa
depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh
keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya
(virtual world).
Cyberlaw di
Indonesia
Undang-undang
informasi dan
transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan
untuk
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet
sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU
ITE
ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir
kebutuhan para
pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat
kepastian
hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik
digital
sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia
dan
telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari
13 Bab
dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di
dunia
maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang
(cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
·
Pasal
27:
Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
·
Pasal
28:
Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
·
Pasal
29:
Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
·
Pasal
30:
Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
·
Pasal
31:
Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
·
Pasal
32:
Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia.
·
Pasal
33:
Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?).
·
Pasal
35:
Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?).
Pelanggaran UU ITE ini
akan
dikenakan denda 1 Milliar rupiah. Di Indonesia, masalah tentang
perlindungan
konsumen,privasi,cybercrime,muatan online,digital copyright,penggunaan
nama
domain dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah
Indonesia.
Namun, masalah spam dan online dispute resolution belum mendapat
tanggapan dari
pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Cyberlaw di
Malaysia
Pada tahun 1997
Malaysia telah
mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang
mengatur
berbagai aspek dalam cyberlaw seperti The Computer Crime Act (1997), UU
Tandatangan Digital, Communication And Multimedia Act (1998), Digital
Signature
Act (1997). Selain itu, ada juga perlindungan hak cipta dalam internet
melalui
amandemen UU Hak Ciptanya.
The Computer Crime Act
mencakup
mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime di
negara
Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang
berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material
computer juga termasuk cybercrime. Jadi, jika kita menggunakan komputer
orang
lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk di dalam cybercrime
walaupun
tidak terhubung dengan internet.
Isi dari The Computer
Crime Act
mencakup hal-hal berikut ini:
·
Mengakses
material
komputer tanpa ijin.
·
Menggunakan
komputer
untuk fungsi yang lain.
·
Memasuki
program
rahasia orang lain melalui komputernya.
·
Mengubah
/
menghapus program atau data orang lain.
·
Menyalahgunakan
program
/ data orang lain demi kepentingan pribadi.
Hukuman atas
pelanggaran UU ini
adalah denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau
sekurang-kurangnya
5 tahun hukuman kurungan/penjara sesuai dengan hukum yang berlaku di
negara
tersebut (Malaysia). Di Malaysia masalah perlindungan
konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright, penggunaan nama
domain,kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia.
Namun,
masalah privasi,spam dan online dispute resolution masih dalam tahap
rancangan.
Cyberlaw di
Amerika Serikat
Di Amerika sendiri,
Cyber Law yang
mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act
(UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan
Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners
on
Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia,
Puerto Rico,
dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri.
Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag
berbeda
atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda
tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
·
Pasal
5
: mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
·
Pasal
7
: memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan
elektronik, dan kontrak elektronik.
·
Pasal
8
: mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
·
Pasal
9
: membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan
elektronik.
·
Pasal
10
: menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam
dokumen
elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
·
Pasal
11
: memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk
bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan
cap/segel.
·
Pasal
12
: menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan
mempertahankan dokumen elektronik.
·
Pasal
13
: “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat
dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
·
Pasal
14
: mengatur mengenai transaksi otomatis.
·
Pasal
15
: mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen
elektronik.
·
Pasal
16
: mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar