Rabu, 21 Maret 2012

Peraturan dan Regulasi UU no. 36 Tentang Komunikasi


Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden 
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi 
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan 
Fungsi Eselon I Kementerian Negara, maka dipandang perlu 
melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian 
Komunikasi dan Informatika; 
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi 
dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja  Kementerian 
Komunikasi dan Informatika;  
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang 
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
1999 Nomor  154, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor  3881 ); 
2. Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2003 tentang Keuangan 
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 
Nomor  47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor  4286 ); 
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang 
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2004 Nomor  5, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor  4355 ); 
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4252); 
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan 
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2008 Nomor  58, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor  4843); 
 6. Undang- Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan 
Informasi Publik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 


2008 Nomor  61, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 4846); 
7. Undang-Undang Nomor  39 Tahun 2008 tentang Kementerian 
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 
Nomor  166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor  4916); 
8. Peraturan Pemerintah Nomor  38 Tahun 2007 Tentang 
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, 
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah 
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2007 Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 4737); 
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  47 Tahun 2009 
Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  24 Tahun 2010 
Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara 
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I 
Kementerian Negara; 
11. Keputusan Presiden Nomor  84/P Tahun 2009 tentang Kabinet 
Indonesia Bersatu II; 
Memperhatikan : Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan 
Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor  B/1890/M.PAN-RB/8/2010 
tanggal 20 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
Kementerian Komunikasi dan Informatika; 

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN 
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar