Isu Kode
Etik Dalam Teknologi Sistem
Informasi
Teknologi Sistem
Informasi (TSI)
merupakan teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer,
tetapi
meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak
perencanaan,
standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem catatan
(informasi).
Jadi, pengertian dari
etika dan
profesionalisme TSI adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang
profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan teknologi sistem
informasi
di lingkungannya.
Mengapa Etika
dan Profesionalisme
TSI dibutuhkan?
Alasan mengapa
seseorang harus
memiliki etika dan profesionalisme adalah agar terhindar dari sikap atau
perbuatan yang dapat melanggar norma-norma yang ada di lingkungan
masyarakat.
Manusia yang memiliki etika baik juga akan mendapat perlakuan yang baik
dari
orang lain. Etika dan Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika
dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap
dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini, dengan demikian etika
ini
dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi
kehidupan
manusianya.
Etika dalam teknologi
informasi
bertujuan agar suatu individu di lingkungan itu :
- Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
- Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
- Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
Tujuan pokok dari
rumusan etika yang
dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi :
- Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
- Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
- Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
- Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
- Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Jadi,kesimpulan nya :
Mengapa
menggunakan Etika &
Profesionalisme TSI
Etika dan
Profesionalisme TSI perlu
digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi
kehidupan
manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana menjalani hidup
melalui
rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk
mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini,
dengan
demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan
aspek
atau sisi kehidupan manusianya. Sedangkan Teknologi
Sistem Informasi
(TSI) dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan
tugas dan
pelayanan kepada masyarakat. Keberhasilan akan sangat ditentukan
kualitas
kinerja TSI. Teknologi sistem informasi telah membawa perubahan mendasar
pada
struktur, operasi dan manajemen organisasi. Penggunaan teknologi dalam
organisasi akan mendukung kegiatan untuk meningkatkan produktivitas,
mengurangi
biaya operasional, meningkatkan pengambilan keputusan, meningkatkan
hubungan
terhadap konsumen atau pelanggan, serta mengembangkan aplikasi strategi
baru.
Kapan
menerapkan Etika dan
Profesionalisme TSI?
Etika dan
profesionalisme TSI
digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi
yang
ada. Tetapi etika dan profesionalisme TSI ini tidak hanya digunakan saat
sedang
melakukan sebuah proyek yang akan dijalankan, melainkan juga harus
dijalankan
setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu
etika
dan profesionalisme harus nyata.
Ada empat isu-isu
etika yang harus
diperhatikan, yakni:
- Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
- Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
- Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
- Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Isu-isu tersebut harus
diperhatikan
dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan
secara
profesional mengingat peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang
berkaitan erat dengan tanggung jawab orang tersebut di perusahaan.
Siapa pengguna
Etika dan
Profesionalisme TSI?
Pengguna etika dan
profesionalisme
TSI adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan
menggunakan
TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung
jawab
untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk
menghindari
isu-isu etika seperti yang telah dijelaskan di atas.
Secara umum, pekerjaan
di bidang IT
terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya yaitu :
- Mereka yang bekerja di bidang perangkat lunak (software), seperti :
- Sistem analis, orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
- Programer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
- Web designer, orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
- Web Programmer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
- Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
- Technical engineer, orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
- Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
- Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :
- EDP Operator, orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
- System Administrator, orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
A. Etika Profesi TI
Dikalangan Universitas
Privasi
yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan
elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik
yang
diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional
(berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media
elektronik.
Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk,
tetapi
tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik
(e-mail),
mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
Kegunaan
semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas
penggunanya.
Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun
yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia atau
yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan
Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas segala
tindakannya
dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun
(account) yang
menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang
Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa
sejumlah
kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat
digolongkan
sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran
pidana.
Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal
dapat
dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan
pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal
sebagai
berikut:
1.
Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin;
2.
Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang
merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3.
Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas
elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa
izin yang
sah;
4.
Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi
informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk
mengkonsumsi
sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan
data
(disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain,
atau
secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui
bomb
mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik
Universitas, dan
lain-lain);
5.
Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana
(lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara
tidak
sah;
6.
Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau
bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan;
7.
Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah
(illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau
penggandaan,
penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data
secara
tidak sah;
8.
Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau
peralatan;
9.
Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme,
dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan
perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
10. Membuat
dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang
dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data
dan/atau
pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya
untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara
pribadi yang
tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu
termasuk
membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara
lain
seperti menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan
menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua
layanan
yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari
fasilitas
sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara
pribadi
adalah dilarang.
Dalam
semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang
diperoleh
selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan
tersebut harus
terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan
diselesaikan melalui proses disipliner (tata tertib) standar oleh
otoritas
disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang
dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan
karyawan.
PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi
keamanan
data dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional
sistem
jaringan.
Setiap
mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas
akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini
baik
secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan
sistem
informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan
melakukan
evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan
yang perlu
dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam
setahun.
B. Kode Etik Seorang
Profesional Teknologi Informasi ( TI )
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah
mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional
sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa)
misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan
(security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan
sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
C. Kode Etik Pengguna
Internet
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
D. Etika Programmer
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat
atau
mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis
kode yang sulit
diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang
dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan
ulang kode
dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan
dari proyek
yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya
development
tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari
berbagai pihak
eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja
menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam
menaikkan
status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting
karyawan
dalam perusahaan.
10.Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu
proyek.
11. Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak
boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya
programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar