BAB VI ( ETIKA & PROFESIONALISME )
Pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta
Menimbang bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra
dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak
Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman
tersebut
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral
(moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang
melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah
dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena
karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan
menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca,
atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai :
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel,
termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik
(optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana
telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau
alternatif penyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar
bagi pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak
Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol
teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap
produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer
untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Jumat, 15 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar