BAB VII ( ETIKA & PROFESIONALISME )
keterbatasan UU
Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan
DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi
ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang
cyberspace law UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai
ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE
juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang
sah di pengadilan.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
• Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi
secara elektronik.
• Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
• Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis
teknologi informasi
• Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi
informasi.
Jumat, 15 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar