BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perubahan
merupakan
bagian dari kehidupan manusia. Kemampuan berpikir dan
berinteraksi antar sesama dalam proses yang panjang, menghasilkan
peradaban. Beberapa ilmuan telah membuat pembabakan atau periodisasi
peradaban manusia, salahsatunya adalah Alvin Toffler.
Menurut
Toffler,
peradaban manusia terdiri dari tiga zaman. Pertama adalah
zaman pertanian, zaman industri, dan yang ketiga adalah zaman informasi[1].
Zaman pertanian mencakup aktivitas manusia sejak mulai berburu dan
meramu, sampai dengan bertani menetap. Berubahnya aktivitas food
gathering menjadi food producing.
Revolusi
industri
yang dilanjutkan dengan dibangunnya pabrik-pabrik berskala
menengah dan besar, adalah wilayah kajian zaman industri. Zaman ini
mulai ditandai dengan adanya perubahan, yaitu tenaga manusia digantikan
oleh mesin. Berbagai sektor kehidupan baru secara massal bermunculan,
seperti bisnis, transportasi, dan pendidikan. Tahun 2000, zaman
informasi telah mengguncang dunia, bahkan lebih dahsyat dari yang pernah
dibayangkan[2].
Zaman informasi ini, menegaskan bahwa jarak geografis tidak lagi menjadi faktor penghambat dalam hubungan antara manusia atau antar lembaga usaha. Berbagai informasi dapat diakses dengan mudah sekaligus cepat. Setiap perkembangan dapat diikuti dimanapun berada. Istilah “jarak sudah mati” atau “distance is dead” makin lama makin nyata kebenarannya. Zaman informasi menyebabkan jagad ini menjadi suatu “dusun semesta” atau “global village”[3].
Zaman
informasi yang sudah berkembang sedemikian rupa seperti sekarng ini,
hanya mungkin dengan adanya dukungan teknologi. Teknologi inilah yang
menyampaikan beragam dan banyak informasi. Teknologi telematika (selama
beberapa dasawarsa ini) telah berkembang sehingga mampu menyampaikan
(mentransfer) sejumlah besar informasi[4].
Sementara
itu,
di Indonesia, perkembangan telematika masih tertinggal apabila
dibandingkan dengan negara lain. Cina misalnya, kini sudah dapat
mendahului republik ini dalam hal aplikasi komputer dan internet,
begitupula Singapura, Malaysia, dan India yang jauh meninggalkan
Indonesia. Tampaknya masalah political will pemerintah yang
belum serius, serta belum beresnya aturan fundamental adalah penyebab
kekurangan tersebut. Contoh nyatanya ialah penutupan situs porno dan
situs yang menyajikan film fitnah menyusul dengan disetujuinya
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada medio 2007 dan
awal tahun 2008, oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo)[5].
Keadaan
ini
merupakan realitas objektif yang terjadi di Indonesia sekarang,
tidak termasuk wilayah yang belum tersentuh teknologi telematika,
semisal Indonesia Timur yang masih terbatas pasokan listrik. Amat
mungkin, beberapa bagian dari wilayah tersebut belum mengenal
telematika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar